Pria Bertato Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
Pria tinggi dan bertato (29) warga Jalan Utama Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau harus mendekam di dalam penjara saat malam pergantian tahun 2016 ke 2017 tadi malam, Minggu (1/1/2017) sekitar pukul 00.01 WIB.
JM ditangkap di Jalan Tengku Umar Bengkalis karena diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun dan merupakan warga Senayan Kelurahan Damon, Bengkalis.
Hal itu dikatakan Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Minggu (1/1/2016). "Pelaku diamankan, setelah ada laporan dari orangtua korban, LP/ 01/ I / 2017/ Riau/Res-Bkls/ Sek-Bkls, tgl 01 Januari 2017," katanya.
Menurut keterangan orang tua korban, pelaku melakukan aksi bejatnya pada Bunga di pondok durian, Desa Senderak, Bengkalis. Mulanya korban pamit kepada orangtua untuk pergi olahraga joging di Senayan, Minggu (25/12/2016), sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun hingga pukul 24.00 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Sehingga orangtuannya melakukan pencarian. Dan korban tidak dapat ditemukan. Tapi keesokan ahrinya, Senin (26/12/2016) sekira pukul 07.30 WIB di temukan korban sedang jalan kaki dalam keadaan lemas.
"Orangtuanya langsung melaporkan ke kantor polisi, karena korban tidak mau menjawab saat ditanyakan ia dari mana. Kemudian dilakukan penyelidikan yang akhirnya korban mau berbicara tentang kejadian yang dialaminya," ujar Kapolres.
Pada hari korban pamit tersebut, lanjut Kapolres, korban dibawa oleh seorang lelaki yang tidak dikenalnya dengan ciri tinggi, kulit hitam, badan kurus, dan pada lehernya terdapat Tato bintang tiga. Pelaku membawa korban ke arah semak-semak dan ada pondok.
"Kemudian di lakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali pada malam tersebut. Atas informaai dari korban soal ciri-ciri pelaku mengarah JM dan dilakukan penangkapan. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan saat ini sudah di Polsek Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (sumber)
JM ditangkap di Jalan Tengku Umar Bengkalis karena diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun dan merupakan warga Senayan Kelurahan Damon, Bengkalis.
Hal itu dikatakan Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Minggu (1/1/2016). "Pelaku diamankan, setelah ada laporan dari orangtua korban, LP/ 01/ I / 2017/ Riau/Res-Bkls/ Sek-Bkls, tgl 01 Januari 2017," katanya.
Menurut keterangan orang tua korban, pelaku melakukan aksi bejatnya pada Bunga di pondok durian, Desa Senderak, Bengkalis. Mulanya korban pamit kepada orangtua untuk pergi olahraga joging di Senayan, Minggu (25/12/2016), sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun hingga pukul 24.00 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Sehingga orangtuannya melakukan pencarian. Dan korban tidak dapat ditemukan. Tapi keesokan ahrinya, Senin (26/12/2016) sekira pukul 07.30 WIB di temukan korban sedang jalan kaki dalam keadaan lemas.
"Orangtuanya langsung melaporkan ke kantor polisi, karena korban tidak mau menjawab saat ditanyakan ia dari mana. Kemudian dilakukan penyelidikan yang akhirnya korban mau berbicara tentang kejadian yang dialaminya," ujar Kapolres.
Pada hari korban pamit tersebut, lanjut Kapolres, korban dibawa oleh seorang lelaki yang tidak dikenalnya dengan ciri tinggi, kulit hitam, badan kurus, dan pada lehernya terdapat Tato bintang tiga. Pelaku membawa korban ke arah semak-semak dan ada pondok.
"Kemudian di lakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali pada malam tersebut. Atas informaai dari korban soal ciri-ciri pelaku mengarah JM dan dilakukan penangkapan. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan saat ini sudah di Polsek Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (sumber)
Post a Comment