Poligami Sebagai Pilihan
SOSIOLOGI POLIGAMI --Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah dalam hal ini Lembaga Pernikahan dan Pembinaan Keluarga Sakinah (LP2KS) menyelenggarakan Seminar Pernikahan & Poligami yang pertama di makassar, Sabtu tanggal 13 Mei 2006 di Auditorium Amanagappa Universitas Negeri Makassar (UNM). Hadir Sebagai Pembicara Ust.Ahmad Said Ambo Tatta, Lc,M.Ag Membawakan tema : Poligami, Sunnah yang terabaikan, Drs.Muh.Jufri,S.Psi, M.Si Dosen Psikologi UNM (Poligami Dalam Tinjauan Psikologi), Ust.Aswandi Djohan,Lc (Serba-Serbi Indahnya Hidup Berpoligami) Beliau menggantikan Pak Puspo Wardoyo yang berhalangan Hadir dan sebagai Moderator Ust.Muhammad Ikhwan Abdul Jalil,Lc (Alumni Universitas Islam Madinah) Dalam sambutannya, Sekjend Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah Ust.Ir.Qasim Saguni, mengungkapkan bahwa tujuan diadakannya Seminar Poligami ini adalah untuk memberikan pemahaman/pengenalan kepada masyarakat bahwa poligami itu bagian dari syariat agama yang mulia dan sekaligus mencounter adanya pandangan dari sebagian kelompok bahwa Poligami itu diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Beliau menegaskan bahwa Islam merupakan agama yang mulia yang tidak menyakiti kaum muslimah, akan tetapi Islam sangat menghormati hak-hak perempuan dan bersikap adil terhadapnya. Lanjut beliau bahwa dengan seminar ini target minimal yang diinginkan adalah masyarakat menyakini bahwa poligami merupakan suatu realitas qur’ani dan sunnah serta menolaknya sangat rentang/berbahaya bagi keimanan seseorang. Sedangkan Bapak Walikota Drs.Ilham Arif Sirajuddin,M.Si, mengatakan dari tinjauan Pemerintah, konsep poligami masih mengambang (ambigu), menurutnya setiap orang memiliki pandangan tersendiri mengenai poligami.
Menurutnya terdapat pasal yang mengambang terutama pasal 2, 3 dan 4 mengenai persetujuan istri bagi suami untuk beristri lebih dari satu, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, namun kalangan yang kontra juga menjadikan pasal ini sebagai argumentasi, poligami tidak dibenarkan. Beliau mengharapkan dengan seminar ini, pembicara dapat memberikan pencerahan tentang poligami ke masyarkat. Pandangan dari sisi psikologi, Drs.Muh.Jufri Spsi,M.Si, beliau menilai bahwa hidup berpoligami adalah suatu pilihan. Psikologi tidak memandang poligami itu baik atau buruk, boleh atau tidak boleh, tetapi sangat terkait erat dengan persoalan motivasi, persepsi, sikap dan perilaku.
Poligami, lanjutnya,bisa dipilih atas dorongan tidak terpenuhinya kebutuhan cinta, ingin dihargai dan diperhatikan, namun banyak juga orang yang memilih poligami karena mengikuti Sunnah dan Ibadah. Dan beliau menambahkan kepada yang berpoligami agar kehidupannya dapat langgeng, maka komunikasi yang baik, santai, dan tidak terlalu kaku/tegang diperlukan dalam hubungan interaksi terhadap para istri. Ust. Aswandi Djohan,Lc, sebagai Subyek Poligami, yang sudah punya 3 istri menjelaskan bahwa Poligami bukan merupakan suatu aib, seperti banyak beredar di tengah masyarakat, tergantung dari sisi mana seseorang melihatnya. Poligami merupakan sesuatu yang sangat Indah dialami. Menurut beliau yang sudah merasakan hidup berpoligami, bahwa dalam berpoligami harus adil terhadap Istri-istri yaitu keadilan dalam hal lahiriyah, adil dalam menafkahi, adil dalam waktu bermalam dan bukan keadilan dalam hal perasaan cinta, karena hal tersebut bersifat relative, dan seperti itulah yang dialami oleh Rasulullah Shallalllahu ‘Alaihi Wa Sallam. Beliau menuturkan banyak hikmah dari poligami diantaranya menjauhkan perzinaan, melaksanakan sunnah, beban istri dapat terbagi, mempererat silaturrahmi, sarana memperbanyak keturunan.
Lanjut Ust, ada Beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh orang yang ingin berpoligami : (1) Niat Ikhlas, Karena Melaksanakan Perintah Allah Bukan sekedar memenuhi kebutuhan biologis (2) Kesabaran (3) Berani berterus Terang kepada Istri, dan punya 4 Kekuatan : (1) Ilmu dan Iman (2) Kemampuan Memimpin/Memenej (3) kemampuan Nafkah Lahir (4) dan kemampuan Fisik/Bilogis. Pembicara Akhir Ust Ahmad Said Ambo Tatta, Lc,M.Ag. Dari segi syariat Islam, poligami adalah sesuatu yang tidak perlu dipertanyakan lagi kebenarannya, menentang poligami berarti menentang syariat Allah, tidak sedikit ayat yang menguatkannya seperti surat Annisa’ Ayat 3, Annisa Ayat 129, termasuk pula penguatan dalam kehidupan Rasulullah Shallalllahu ‘Alaihi Wa Sallam yang menjadi panutan Ummat.
Menurut Beliau Hukum poligami bisa wajib, bisa mubah dan bisa sunnat bagi yang mampu papar Dosen ma’had albir Unismuh Mks. Dikatakannya pula mengapa poligami selalu menjadi sorotan, itu karena manfaat poligami yang sebenarnya, belum terekspose dengan baik ke masyarakat. Dari catatan panitia pelaksana jumlah peserta yang hadir sekitar 400 orang ikhwan dan Akhwat yang terdiri dari masyarakat umum dan kebanyakan para Da’I dan para aktivis dakwah kampus kota makassar. Walimah Jama’i Bertempat di Gedung Auditorium Amanagappa Kampus Gunung Sari Universitas Negeri Makassar Hari Ahad Tanggal 14 Mei 2006, Lembaga Pernikahan Dan Pembinaan Keluarga Sakinah (LP2KS) Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah Mengadakan Helatan Akbar Walimah Jama’I (Pernikahan Massal). Dalam Acara ini, dinikahkan sejumlah 12 pasang Ikhwan dan Akhwat para kader dan binaan Wahdah Islamiyah yang rata-rata baru lulus dari perguruan tinggi bahkan ada beberapa masih berstatus mahasiswa, tempat duduk mempelainya terpisah antara pasangan Ikhwan Dan Akhwat.
Seperti biasanya proses pernikahan 12 pasang tersebut berlangsung secara Syar’I yang mana para pasangan ini, tidak saling kenal sebelumnya dan baru berkenalan pada saat dipertemukan langsung (face to face) yang dimediasi Oleh LP2KS, bila pada pertemuan tersebut masing-masing pasangan merasa sesuai maka segera akan ditindak lanjuti, tapi bila belum sesuai maka dicarikan pasangan yang lain. Ketua LP2KS, Syamsuddin Kurru,S.Pd mengatakan ide pernikahan ini adalah untuk mempermudah/meringankan beban dari segi pendanaan dan operasional, pernikahan sedikit berbeda dengan kebiasan masyarakat pada umumnya yang memakan biaya yang besar dan terkesan sulit oleh kebanyakan orang, sehingga dengan adanya pernikahan yang dipermudah ini dapat menghindarkan para muda-mudi kita terjerumus dalam pintu perzinaan yang sangat memprihatinkan dewasa ini. Hadir memberikan sambutan pada acara tersebut, Rektor UNM Prof. Dr.H.M Idris Arief,MS dan yang mewakili bapak Gubernur, Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan Provinsi Sulsel. Berikut ini kami tampilkan nama-nama yang menjadi peserta Walimah Jama’I : Rahmat Bin Jamaluddin,S.Hut – Murliana Binti Asad, SKM Anshar bin Sadly Amir – Susilawati binti Miskuddin Syamsul Bin Rasyid – Lisnawati Binti Dg. Lebang Abd. Malik Bin Dg Sulo – Nurbaya Binti Satu Dg. Tatu Ir.Mustari bin H.S Dg Lion – Fitri binti Parakkassi, S.Ag Suardi Dahlan, S.Pd – Najmiah binti Syamsuddin, S.Pd Jamaluddin bin Mudding – Junaeda binti Rani Arwan bin Dami – Ernawati binti H.Sampara Supriyadi bin Supangat – Husnul Khatimah binti Muhammad Yurid Nurdin, S.Pt bin Baco Ahmad – Bahariah, S.Sp binti Rahman
Sumber Tulisan: http://wahdah.or.id/seminar-poligamiwalimah-jamaiseminar-ekonomi-syariah/
Beliau menegaskan bahwa Islam merupakan agama yang mulia yang tidak menyakiti kaum muslimah, akan tetapi Islam sangat menghormati hak-hak perempuan dan bersikap adil terhadapnya. Lanjut beliau bahwa dengan seminar ini target minimal yang diinginkan adalah masyarakat menyakini bahwa poligami merupakan suatu realitas qur’ani dan sunnah serta menolaknya sangat rentang/berbahaya bagi keimanan seseorang. Sedangkan Bapak Walikota Drs.Ilham Arif Sirajuddin,M.Si, mengatakan dari tinjauan Pemerintah, konsep poligami masih mengambang (ambigu), menurutnya setiap orang memiliki pandangan tersendiri mengenai poligami.
Menurutnya terdapat pasal yang mengambang terutama pasal 2, 3 dan 4 mengenai persetujuan istri bagi suami untuk beristri lebih dari satu, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, namun kalangan yang kontra juga menjadikan pasal ini sebagai argumentasi, poligami tidak dibenarkan. Beliau mengharapkan dengan seminar ini, pembicara dapat memberikan pencerahan tentang poligami ke masyarkat. Pandangan dari sisi psikologi, Drs.Muh.Jufri Spsi,M.Si, beliau menilai bahwa hidup berpoligami adalah suatu pilihan. Psikologi tidak memandang poligami itu baik atau buruk, boleh atau tidak boleh, tetapi sangat terkait erat dengan persoalan motivasi, persepsi, sikap dan perilaku.
Poligami, lanjutnya,bisa dipilih atas dorongan tidak terpenuhinya kebutuhan cinta, ingin dihargai dan diperhatikan, namun banyak juga orang yang memilih poligami karena mengikuti Sunnah dan Ibadah. Dan beliau menambahkan kepada yang berpoligami agar kehidupannya dapat langgeng, maka komunikasi yang baik, santai, dan tidak terlalu kaku/tegang diperlukan dalam hubungan interaksi terhadap para istri. Ust. Aswandi Djohan,Lc, sebagai Subyek Poligami, yang sudah punya 3 istri menjelaskan bahwa Poligami bukan merupakan suatu aib, seperti banyak beredar di tengah masyarakat, tergantung dari sisi mana seseorang melihatnya. Poligami merupakan sesuatu yang sangat Indah dialami. Menurut beliau yang sudah merasakan hidup berpoligami, bahwa dalam berpoligami harus adil terhadap Istri-istri yaitu keadilan dalam hal lahiriyah, adil dalam menafkahi, adil dalam waktu bermalam dan bukan keadilan dalam hal perasaan cinta, karena hal tersebut bersifat relative, dan seperti itulah yang dialami oleh Rasulullah Shallalllahu ‘Alaihi Wa Sallam. Beliau menuturkan banyak hikmah dari poligami diantaranya menjauhkan perzinaan, melaksanakan sunnah, beban istri dapat terbagi, mempererat silaturrahmi, sarana memperbanyak keturunan.
Lanjut Ust, ada Beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh orang yang ingin berpoligami : (1) Niat Ikhlas, Karena Melaksanakan Perintah Allah Bukan sekedar memenuhi kebutuhan biologis (2) Kesabaran (3) Berani berterus Terang kepada Istri, dan punya 4 Kekuatan : (1) Ilmu dan Iman (2) Kemampuan Memimpin/Memenej (3) kemampuan Nafkah Lahir (4) dan kemampuan Fisik/Bilogis. Pembicara Akhir Ust Ahmad Said Ambo Tatta, Lc,M.Ag. Dari segi syariat Islam, poligami adalah sesuatu yang tidak perlu dipertanyakan lagi kebenarannya, menentang poligami berarti menentang syariat Allah, tidak sedikit ayat yang menguatkannya seperti surat Annisa’ Ayat 3, Annisa Ayat 129, termasuk pula penguatan dalam kehidupan Rasulullah Shallalllahu ‘Alaihi Wa Sallam yang menjadi panutan Ummat.
Menurut Beliau Hukum poligami bisa wajib, bisa mubah dan bisa sunnat bagi yang mampu papar Dosen ma’had albir Unismuh Mks. Dikatakannya pula mengapa poligami selalu menjadi sorotan, itu karena manfaat poligami yang sebenarnya, belum terekspose dengan baik ke masyarakat. Dari catatan panitia pelaksana jumlah peserta yang hadir sekitar 400 orang ikhwan dan Akhwat yang terdiri dari masyarakat umum dan kebanyakan para Da’I dan para aktivis dakwah kampus kota makassar. Walimah Jama’i Bertempat di Gedung Auditorium Amanagappa Kampus Gunung Sari Universitas Negeri Makassar Hari Ahad Tanggal 14 Mei 2006, Lembaga Pernikahan Dan Pembinaan Keluarga Sakinah (LP2KS) Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah Mengadakan Helatan Akbar Walimah Jama’I (Pernikahan Massal). Dalam Acara ini, dinikahkan sejumlah 12 pasang Ikhwan dan Akhwat para kader dan binaan Wahdah Islamiyah yang rata-rata baru lulus dari perguruan tinggi bahkan ada beberapa masih berstatus mahasiswa, tempat duduk mempelainya terpisah antara pasangan Ikhwan Dan Akhwat.
Seperti biasanya proses pernikahan 12 pasang tersebut berlangsung secara Syar’I yang mana para pasangan ini, tidak saling kenal sebelumnya dan baru berkenalan pada saat dipertemukan langsung (face to face) yang dimediasi Oleh LP2KS, bila pada pertemuan tersebut masing-masing pasangan merasa sesuai maka segera akan ditindak lanjuti, tapi bila belum sesuai maka dicarikan pasangan yang lain. Ketua LP2KS, Syamsuddin Kurru,S.Pd mengatakan ide pernikahan ini adalah untuk mempermudah/meringankan beban dari segi pendanaan dan operasional, pernikahan sedikit berbeda dengan kebiasan masyarakat pada umumnya yang memakan biaya yang besar dan terkesan sulit oleh kebanyakan orang, sehingga dengan adanya pernikahan yang dipermudah ini dapat menghindarkan para muda-mudi kita terjerumus dalam pintu perzinaan yang sangat memprihatinkan dewasa ini. Hadir memberikan sambutan pada acara tersebut, Rektor UNM Prof. Dr.H.M Idris Arief,MS dan yang mewakili bapak Gubernur, Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan Provinsi Sulsel. Berikut ini kami tampilkan nama-nama yang menjadi peserta Walimah Jama’I : Rahmat Bin Jamaluddin,S.Hut – Murliana Binti Asad, SKM Anshar bin Sadly Amir – Susilawati binti Miskuddin Syamsul Bin Rasyid – Lisnawati Binti Dg. Lebang Abd. Malik Bin Dg Sulo – Nurbaya Binti Satu Dg. Tatu Ir.Mustari bin H.S Dg Lion – Fitri binti Parakkassi, S.Ag Suardi Dahlan, S.Pd – Najmiah binti Syamsuddin, S.Pd Jamaluddin bin Mudding – Junaeda binti Rani Arwan bin Dami – Ernawati binti H.Sampara Supriyadi bin Supangat – Husnul Khatimah binti Muhammad Yurid Nurdin, S.Pt bin Baco Ahmad – Bahariah, S.Sp binti Rahman
Sumber Tulisan: http://wahdah.or.id/seminar-poligamiwalimah-jamaiseminar-ekonomi-syariah/
Post a Comment