Header Ads

UU Pro Poligami di Kenya

SOSIOLOGI KELUARGA -- Undang-undang baru Kenya, yang mengizinkan pria beristri sebanyak yang diinginkan, telah ditandatangani oleh Presiden Uhuru Kenyatta.

Kantor presiden Kenya menyatakan pada Selasa (29/04) bahwa undang-undang yang disahkan oleh parlemen bulan lalu itu sudah diteken oleh presiden.

"Pernikahan adalah persatuan sukarela antara seorang pria dan perempuan baik persatuan monogami atau poligami," demikian pernyataan presiden seperti dilaporkan kantor berita AFP.

Presiden tetap menandatangani undang-undang meskipun ditentang keras oleh para pemuka agama Kristen dan kelompok-kelompok perempuan.

"Setelah peraturan ini diundangkan, maka pria Kenya boleh melakukan poligami, tanpa memerlukan izin istri untuk menikahi perempuan lain," lapor wartawan BBC di Nairobi, Paul Nabiswa.

"Ini berarti sekarang pria dapat mempunyai istri sebanyak mungkin."

UU baru ini merupakan hasil amendemen dari peraturan sebelumnya untuk meresmikan praktik tradisional menikahi lebih dari satu perempuan.

Namun perempuan tidak boleh melakukan poligami.

"Ketika Anda menikahi seorang perempuan Afrika, ia harus tahu bahwa akan ada istri kedua, istri ketiga ... ini adalah Afrika," kata Junet Mohammed, seorang anggota parlemen.

Pembahasan rancangan undang-undang di parlemen bulan lalu diwarnai perdebatan sengit.

Para anggota perlemen perempuan bahkan memilih meninggalkan ruang sidang.

Mereka menuduh anggota parlemen pria merendahkan status perempuan di masyarakat.

Pemuka-pemuka agama di Kenya berpendapat undang-undang baru ini merongrong dasar-dasar perkawinan dan keluarga. (sumber)

No comments

Powered by Blogger.