Dilema Poligami dan Androgini Bagi TKW
Salah satu isu yang dibahas oleh Komisi Bahtsul Masail Diniyah Qanuniyah Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) adalah pernikahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Isu ini dibahas untuk menjawab keresahan sebagian masyarakat.
“ Kalau TKI perempuan bersuami lagi itu bagaimana?” kata Wakil Ketua Sidang Bahtsul Masail Diniyah Qanuniyah Muktamar Ke-33 NU di Jombang, sebagaimana dikutip Dream dari laman nu.or.id, Rabu 5 Agustus 2015. Ini merupakan ungkapan resah. Sebab, pernikahan TKI di luar negeri santer terdengar.
Untuk mengatur pernikahan TKI di luar negeri, peserta sidang Bahtsul Masail menekankan pentingnya pencatatan perkawinan. Oleh sebab itu, peserta Bahtsul Masail mendesak pemerintah Indonesia segera mengatur teknis pencatatan status perkawinan di luar negeri.
Para peserta Bahtsul Masail menilai pencatatan pernikahan bagi TKI Islam di luar negeri harus segera direalisasikan. Sebab, saat ini banyak TKI yang menikah di luar negeri dengan menggunakan Wali Hakim, padahal di Indonesia, beberapa di antara mereka masih berstatus menikah.
Celakanya lagi, apabila yang melakukan pernikahan itu adalah tenaga kerja perempuan yang masih berstatus sebagai istri. Tentu saja itu menjadi masalah besar. Para peserta Bahtsul Masail ingin pencatatan status perkawinan TKI cepat dilakukan agar tidak terjadi poligami secara gelap apalagi poliandri.
“ Solusi pencatatan pernikahan ini akan segera direkomendasikan ke pemerintah,” tegas Ketua Sidng Komisi Qanuniyah, Prof Ridwan Lubis, saat diwawancarai seusai sidang.
Tak hanya masalah pernikahan, komisi ini juga membahas tentang undang-undang BPJS, Perlindungan TKI, isu kerukunan antarumat beragama dan perlindungan, pendidikan, dan masalah antrean pemberangkatan jamaah haji yang terlalu lama. (dream.co.id)
“ Kalau TKI perempuan bersuami lagi itu bagaimana?” kata Wakil Ketua Sidang Bahtsul Masail Diniyah Qanuniyah Muktamar Ke-33 NU di Jombang, sebagaimana dikutip Dream dari laman nu.or.id, Rabu 5 Agustus 2015. Ini merupakan ungkapan resah. Sebab, pernikahan TKI di luar negeri santer terdengar.
Untuk mengatur pernikahan TKI di luar negeri, peserta sidang Bahtsul Masail menekankan pentingnya pencatatan perkawinan. Oleh sebab itu, peserta Bahtsul Masail mendesak pemerintah Indonesia segera mengatur teknis pencatatan status perkawinan di luar negeri.
Para peserta Bahtsul Masail menilai pencatatan pernikahan bagi TKI Islam di luar negeri harus segera direalisasikan. Sebab, saat ini banyak TKI yang menikah di luar negeri dengan menggunakan Wali Hakim, padahal di Indonesia, beberapa di antara mereka masih berstatus menikah.
Celakanya lagi, apabila yang melakukan pernikahan itu adalah tenaga kerja perempuan yang masih berstatus sebagai istri. Tentu saja itu menjadi masalah besar. Para peserta Bahtsul Masail ingin pencatatan status perkawinan TKI cepat dilakukan agar tidak terjadi poligami secara gelap apalagi poliandri.
“ Solusi pencatatan pernikahan ini akan segera direkomendasikan ke pemerintah,” tegas Ketua Sidng Komisi Qanuniyah, Prof Ridwan Lubis, saat diwawancarai seusai sidang.
Tak hanya masalah pernikahan, komisi ini juga membahas tentang undang-undang BPJS, Perlindungan TKI, isu kerukunan antarumat beragama dan perlindungan, pendidikan, dan masalah antrean pemberangkatan jamaah haji yang terlalu lama. (dream.co.id)
Post a Comment